Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Guna Tingkatkan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal

    Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Guna Tingkatkan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal

    Purwokerto – Selasa, (06/02) bentuk upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Kabupaten Banyumas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. 

    Kegiatan yang berlangsung di Hotel Meotel Purwokerto kali ini mengusung tema “Pemanfaatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dalam Menunjang Perekonomian Daerah”.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

    “Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan serta guna mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional, ” kata Anggiat.

    Melihat tingginya Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Jawa Tengah serta pentingnya perlindungan hukum, Anggiat mengajak peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah serta komunitas masyarakat seni dan budaya untuk menginventarisasi dan mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah masing-masing.

    “Tentunya agar Kekayaan Intelektual Komunal kita tidak diklaim oleh negara lain, dan untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat daerah di mata dunia, ” tegasnya di penghujung sambutan.

    Berikutnya untuk pemahaman lebih mendalam, empat narasumber yang terdiri dari dosen Universitas Diponegoro, dosen Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tri Junianto memaparkan seputar Kekayaan Intelektual Komunal dari segi akademis hingga praktisnya.

    Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah telah mencatat Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 197. Ada pun rinciannya antara lain Ekspresi Budaya Tradisional berjumlah 121, Pengetahuan Tradisional berjumlah 33, Potensi Indikasi Geografis berjumlah 21, dan Sumber Daya Genetik berjumlah 22.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Aplikasi Siskakoling Meningkatkan Keamanan...

    Artikel Berikutnya

    Penguatan dan Pengarahan Tentang Pelayanan...

    Berita terkait