Kadiv Yankumham Jateng Promosikan Kemudahan Mendapatkan Layanan KI dan AHU Saat Hadiri MPP Karanganyar

    Kadiv Yankumham Jateng Promosikan Kemudahan Mendapatkan Layanan KI dan AHU Saat Hadiri MPP Karanganyar

    KARANGANYAR - - Nur Ichwan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv Yankumham) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar, Kamis (13/07). 

    Agenda ini dilaksanakan sebagai bagian dari koordinasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual  dan pemberian pelayanan  Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar.

    Kehadiran Kadiv Yankumham disambut langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Karanganyar,  Heru Joko Sulistyo beserta jajarannya.

    Beberapa layanan teknis yang diberikan Kanwil Kemenkumham Jateng di MPP Kabupaten Karanganyar dibahas dalam pertemuan tersebut. 

    Misalnya pelayanan merek, khususnya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang diberikan kemudahan pendaftaran. Keistimewaan ini berarti pengajuan pendaftaran lebih murah dari biasanya sebesar Rp 500.000,  cukup dengan menambahkan surat rekomendasi UMKM dari instansi terkait.

    Kadiv Yankumham berharap Pemkab Karanganyar dapat memfasilitasi persyaratan tersebut agar UMKM yang beroperasi di Karanganyar semakin termotivasi untuk mendaftarkan merek dagang produk komersialnya.

    Nur Ichwan juga menjelaskan tentang Perseroan Perorangan yang memberikan kemudahan bagi pengusaha yang ingin berbadan hukum dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minimal Rp 50.000.

    Kadiv Yankumham juga mempromosikan berbagai fasilitas pelayanan di Kemenkumham Jateng. Bahwa saat ini semua layanan bersifat elektronik atau berbasis web. Pertemuan diakhiri dengan podcast bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Karanganyar.

    Dalam podcast tersebut, Nur Ichwan mengungkapkan bahwa Kemenkumham Jateng terus berupaya agar pelayanan semakin mudah diakses oleh masyarakat.

    Kadiv Yankumham mencontohkan, pemberian pelayanan pengurusan KI dan AHU di DPMPTSP harus mendekatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar yang ingin mendapatkan pelayanan Kemenkumham Jateng

    Terakhir, Kadiv Yankumham mendorong masyarakat untuk menjaga perlindungan Kekayaan Intelektual dengan mendaftarkan karya cipta dan merek dagang mereka. 

    #kemenkumhamjateng#kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Menjaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Kemenkumham Jateng - Kemenkomarives...

    Berita terkait